PALEMBANG, iNewsBlitar.id - Kelompok ini mengklaim bisa membantu program hamil bagi pasangan yang belum punya keturunan. Praktik abal-abal ini diungkap oleh Kepolisian Sektor Talang Kelapa, Banyuasin. Tiga orang pelaku yang semuanya perempuan berhasil diamankan.
Ketiga orang tersebut mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Sarwati alias Teteh berperan sebagai terapi urut, kemudian MA sebagai petugas bagian mencatat dan mensugesti pasien, dan DW yang mengaku sebagai bidan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan sebagaimana dilansir sindonews, praktek palsu tersebut dilakukan di Perumahan Puri Gading Mas, Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan praktek tersebut selamat 3 tahun dan sudah memakan korban sebanyak 300 orang dengan total kerugian berkisar Rp250 juta," ujar Kompol Sigit, Selasa (29/3/2022).
Dijelaskan Kapolsek, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Teteh mengatakan, bahwa dalam melancarkan aksinya ada beberapa syarat yang harus dilakukan dan pantangan yang tidak boleh dilakukan oleh calon korban.
"Kami meminta para korban untuk minum air garam, makan lele bakar dan memakan bunga melati. Kami juga tidak memperbolehkan untuk memeriksa ke tempat lain. Kalau dilanggar janin itu akan hilang," pungkasnya. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto