JAKARTA, iNewsBlitar.id - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar mengatakan, polisi menyerahkan proses rehabilitasi gitaris band Geisha, Roby Satria ke pengadilan dan memilih untuk melakukan penahanan terhadapnya.
"Kami tim penyidik, terhitung mulai kemarin kita sudah mengambil langkah penahanan terhadap keduanya dan tentunya ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan," ujarnya pada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, polisi tak mengambil mekanisme restorative justice dalam kasus Roby di samping melanjutkan ksusnya ke persidangan. Adapun permohonan asesmen atau pun permintaan rehabilitasi merupakan hak keluarga tersangka dan polisi hanya sebatas mengakomodir saja ke bagian berwenang.
"Tetapi ini hanya lah penyerta, proses utamanya proses penyidikan dan ini lah yang kita terapkan dalam perkara ini. Mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan," tuturnya.
Selain sudah berulang kali Roby melakukan penyalahgunaan narkoba, kata dia, kuantitas bukti yang diamankan polisi dari Roby membuat polisi menyerahkan soal permohonan rehabilitasi ke pengadilan saat kasusnya masuk ke persidangan nanti. Pasalnya, rehabilitasi juga bisa menjadi putusan dari majelis hakim nantinya.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, rehabilitasi bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan. Kami dalam kapasitas sebagai penyidik hanya dihadapkan pada dua opsi, apakah penyidikan berlanjut atau dihentikan melalui mekanisme restorative justice," pungkasnya.
Editor : Edi Purwanto