get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

HET Minyak Goreng Curah Rp 11.500 Per Liter, Badan Pangan Nasional: Masih Banyak yang Jual Mahal

Kamis, 10 Maret 2022 | 17:56 WIB
header img
HET minyak goreng curah sudah ditetapkan, tapi masih ada pedagang nakal.(Sumber/MPI)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Seperti diketahui Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng cerah ditetapkan Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Akan tetapi, masih dijual di atas HET dengan alasan menurut para pelaku usaha distribusi belum lancar.

Melihat kondisi tersebut Kepala Badan Pangan Nasional/NFA (National Food Agency) Arief Prasetyo Adi buka suara soal polemik minyak goreng. Arief mengatakan, pihaknya akan membantu menjaga stabilitas dan ketersediaan harga minyak goreng.

Hal ini juga telah dilakukan Rapat Koordinasi antara Badan Pangan Nasional/ NFA (National Food Agency) dengan Kementerian Perdagangan, sejumlah lembaga dan pelaku usaha termasuk dengan BUMN dan private retail mengenai masukan-masukan dan solusi untuk mengatasi ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan, di antaranya mengenai wacana pencantuman harga pada kemasan minyak goreng untuk mengantisipasi spekulasi harga.

“Hari ini minyak goreng seperti yang kita saksikan di sini di pasar belum menjual sesuai ketetapan Pemerintah, ke depan saya berharap melalui BUMN Pangan dapat operasi pasar untuk memastikan harga minyak goreng dengan harga yang baik.” kata Arief saat meninjau langsung ke pasar Kebayoran Lama bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.

Arief mengatakan akan bersama-sama Kementerian Perdagangan untuk terus mensosialisasikan harga minyak goreng sesuai ketetapan Pemerintah melalui label harga di produk kemasan maupun spanduk-spanduk khusus di pasar-pasar Tradisional.

Dia berharap BUMN Pangan dapat terus melakukan operasi pasar melalui pendistribusian minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga baik. Di samping itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan kepada pedagang untuk menjual minyak goreng sesuai HET atau ketetapan Pemerintah. iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut