Tiga Mantan Murid SMKN 1 Udanawu Blitar, Kompak Curi Laptop Sekolahnya

BLITAR, iNewsBlitar – Tiga mantan murid SMKN 1 Udanawu, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar mencuri laptop mantan sekolahnya. Satu pelaku sudah dewasa dan dua pelaku lainnya masih diabawah umur.
Otak pencurian ini adalah Indra Andriansyah (19) warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar yang tak lain mantan murid SMKN 1 Undanawu yang tidak lulus sekolah.
“Pelaku pencurian ini mantan murid di sekolah itu namun ia putus sekolah," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.
AKBP Argowiyono mengatakan, pelaku berhasil mencuri 15 unit laptop di SMKN 1 Udanawu. Aksi pencurian ini dilakukan sebanyak dua kali. Aksi pertama pelaku membawa 11 unit laptop dan aksi kedua membawa 4 laptop.
Pelaku masuk ke sekolah dengan memanjat tembok belakang sekolah kemudian melepas kaca nako jendela ruang mekatronika dan masuk melalui jendela. Kemudian merusak kunci almari tempat penyimpanan laptop tersebut dan mengambil laptop.
Pelaku menjual laptop hasil curian tersebut melalui media sosial dengan harga bervariasi sesuai kondisi. Atas kejadian tersebut kerugian pihak sekolah mencapai Rp 90.000.000.
Pengakuan pelaku uang hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, untuk memenuhi gaya hidup seperti membeli handphone dan nongkrong di warung kopi.
Hanya berjarak dua minggu dari aski pertama, pelaku kembali beraksi dengan mengajak dua anak dibawah umur. Dua rekannya mencuri juga mantan siswa di sekolah yahg sama dan tidak juga putus sekolah.
“Saat melakukan aksinya itu, saat hendak kabur ada salah satu pelaku ada yang menginjak kaca nako hingga pecah, sehingga aksi pencurian diketahui pihak sekolah,” ungkap Argo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Robby Ridwan