get app
inews
Aa Read Next : BPJS Kesehatan Tanggung Transplantasi Ginjal Rp378 Juta, Simak Daftar Rumah Sakitnya

Dinkes Blitar dan BPJS Tak Kompak Soal DBHCHT Rp 11,8 M, Siapa yang Benar?

Kamis, 19 September 2024 | 00:54 WIB
header img
Dinkes Blitar dan BPJS Tak Kompak Soal DBHCHT Rp 11,8 M, Siapa yang Benar?. (foto:ist)

BLITAR, iNewsBlitarDinas Kesehatan Kabupaten Blitar menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 sebesar Rp 11,8 miliar.

Sebesar Rp 8,5 miliar di antaranya dipakai untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan untuk 236.016 jiwa selama setahun penuh. Hal itu diungkapkan Muhdianto, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes.

Keterangan dinkes Pemkab Blitar jadi polemik lantaran terungkap data yang disampaikan tidak sama dengan keterangan data yang diberikan BPJS.

Kepala BPJS Kabupaten Blitar Ikke Yulia Pujiastuti mengatakan jumlah warga Kabupaten Blitar yang terdaftar di BPJS Kesehatan hanya 76 ribu jiwa, bukan 236.016 jiwa.

“Saat ini yang terdaftar di BPJS Kesehatan sejumlah 76 ribu jiwa,” ujar Ikke Yulia Pujiastuti kepada wartawan, Rabu (18/09/2024).

Menanggapi terjadinya polemik pengelolaan DBHCHT itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Muhdianto buru-buru mengklarifikasi keterangannya.

Ia membenarkan keterangan pihak BPJS, jumlah warga Kabupaten Blitar yang terdaftar di BPJS Kesehatan 76 ribu jiwa.

Sebanyak 19.600 jiwa di antaranya kata Muhdianto dicover dana DBHCHT sebesar Rp 8,5 miliar. Perinciannya setiap peserta Rp 37.800 selama 12 bulan.

Dari Rp 37.800 itu, Rp 35.000 di antaranya untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan warga miskin, dan Rp 2.800 untuk bantuan peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Menurut Mudianto, selain dari DBHCHT, pembayaran premi BPJS Kesehatan juga diambilkan dari pajak rokok. “Yang kita bayarkan dari DBHCHT hanya sekitar 19 ribu jiwa, dikalikan 12 bulan, dikalikan lagi Rp37.800,” terang Muhdianto.

Muhdianto menegaskan anggaran DBHCHT dan pajak rokok hanya digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan. Di luar pemakaian itu, dilarang.

“Kedua sumber dana itu khusus digunakan untuk membayar premi BPJS,” pungkasnya.

Kepala Dinkes Kabupaten Blitar Christine Indarwati mengatakan DBHCHT Rp 11,8 miliar dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, termasuk di dalamnya pembayaran premi BPJS Kesehatan.

Ia mengklaim seluruh dana yang dikelola dinkes sudah terinci dan teralokasi dengan baik.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut