BLITAR, iNewsBlitar - Bagi pengelola Jojo Karaoke di Pasar Legi Kota Blitar masih memiliki kesempatan untuk tetap buka. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola Jojo Karaoke.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, Pemerintah Kota Blitar mengizinkan perpanjangan Jojo Karaoke yang ada di Pasar Legi Kota Blitar.
Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola Jojo Karaoke. I
Hakim menegaskan, Pemerintah Kota Blitar berencana memberikan beberapa syarat untuk perpanjangan Jojo Karaoke. Izin dapat diperpanjang jika penggunaan bangunan dikembalikan sesuai perjanjian awal, yakni resto dan food court.
"Penggunaan bangunan itu harus memperpanjang izin terlebih dahulu antara pengguna yakni, Pak Muhsin dengan pemkot dalam hal ini Disperdagin. Kita sudah menyampaikan bahwa bangunan dapat diperpanjang penggunaannya, asalkan dikembalikan kegunaannya sesuai perjanjian dipakai resto dan food court," tegasnya.
Hakim menegaskan, bahwa rencana penutupan sudah disampaikan pada pihak pemohon izin yakni Muhsin. Pemerintah Kota Blitar sudah menyampaikan rencana penutupan kepada pihak yang mengurus perizinan Jojo Karaoke.
Hakim menegaskan, bahwa sebelumnya pengelola tidak menyampaikan tidak akan memperpanjang izin. Karena dasar itulah, Pemkot membuat berita acara untuk menghentikan perjanjian.
"Soal waktu penutupan Pemkot menyerahkan ke Pak Muhsin selaku peminta izin, kapan penutupannya ?. Pak Muhsin minta tanggal 2 Maret, sehingga kita koordinasi dengan yang punya perjanjian yaitu Pak Muhsin atas nama Jojo. Kalau urusan manajemen dinas tidak ikut-ikutan," ungkapnya.
Penutupan Jojo Karaoke yang berada di area Pasar Legi Kota Blitar mendapatkan penghadangan. Para karyawan yang mencapai 50 orang yang menghadang jalannya penutupan.
Editor : Robby Ridwan