BLITAR, iNewsBlitar.id - Siapa yang tak kenal dengan Indra Kenz, seorang selebgram dan juga salah satu Crazy Rich Indonesia asal Medan yang selama ini sering memamerkan kekayaannya di media sosial. Baru baru ini Indra Kenz ditangkap oleh aparat kepolisian atas kasus investasi bodong Binomo. Dimana, nama investasi ini sudah dikenal banyak orang dan juga banyak orang yang mengikuti investasi tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian, maka sejumlah aset kekayaan milik Indra Kenz terancam bakal disita, apalagi ada aset milik Indra Kenz yang nilainya mencapai Rp30 M. Hal itu sudah ditegaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Di mana pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10. Serta dengan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," tegasnya.
Berikut ini daftar aset Indra Kenz yang dikutip okezone.com dari berbagai sumber, Selasa 28 Februari 2022 :
1. Botxcoin
2. Literally Cafe
3. Mobil Tesla model 3 Standard Range plus senilai Rp1,5 miliar.
4. Mobil Toyota Supra senilai Rp2,036 miliar
5. Mobik BMW Z4 Roadster senilai Rp1,62 miliar.
6. Mobil Ferari P149 California senilai R4,45 miliar.
7. Mobil Lamborghini Huracan LP580-2 senilai Rp9 miliar.
8. Mobil Roll-Royce senilai Rp9 miliar.
9. Apartemen berkisar Rp1,5 miliar.
10. Rumah milik orang tua Indra Kenz senilai Rp5 miliar.
11. Rumah di Alam Sutera senilai Rp20 miliar.
12. Rumah di Medan senilai Rp30 miliar.
iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto