Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Evakuasi Kapal Nelayan Asal India di Banten, Petugas Temukan 6 Mayat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Penimbun Minyak Goreng di Serang Banten, 9.600 Liter Jadi BB

Rabu, 23 Februari 2022 | 14:32 WIB
  • author Achmad Gozali
Polisi Tangkap Penimbun Minyak Goreng di Serang Banten, 9.600 Liter Jadi BB
Penimbun minyak goreng di serang Banten berhasil ditangkap aparat kepolisian. (Sumber/dok okezone.com/Mahesa)

SERANG, iNewsBlitar - Polres Serang Kota dan Satgas Pangan menemukan 9.600 liter minyak goreng yang diduga sengaja ditimbun di sebuah rumah di kawasan Perumahan Walantika, Kota Serang, Banten. Dalam operasi tersebut Pasangan suami istri dan tiga orang lainnya diamankan. Mereka diduga sengaja menimbun minyak sayur di tengah kelangkaan minyak goreng serta harga yang mahal.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan Penggerebekan dilakukan Selasa 22 Februari 2022 malam setelah sekian lama diintai. Setelah mendapat informasi dugaan penimbunan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan mendapati ribuan liter minyak goreng yang dirindukan masyarakat. 

Lima orang yang diamankan terdiri pasutri AH dan RS serta tiga orang pembeli. Di lokasi juga ditemukan ribuan liter minyak yang dikemas dalam karton dan di dalam mobil pelaku. Kepada polisi, pasutri ini mengaku secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil.

AKBP Maruli menyebut, para pelaku dijerat UU Perdagangan, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp150 miliar. 

"Kita akan proses seuai hukum yang berlaku. Tidak akan mentorerir para pelaku penimbunan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat," kata Maruli.

Editor: Robby Ridwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut