BLITAR, iNewsBlitar.id - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menyampaikan adanya dugaan kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini karena adanya pembatasan stok yang diberikan distributor kepada toko ritel. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan ada upaya dari distributor yang lebih memilih memberikan produksi minyak gorengnya ke pihak industri yang bisa membeli dengan harga mahal dibandingkan menjual ke masyarakat tapi dengan HET.
"Yang terjadi di ritel-ritel maupun pasar tradisional masih ada pembatasan stok, itu artinya distributor membatasi ke agen, agen batasi ke ritel," ungkap Yeka Hendra Fatika dikutip okezone, Rabu 23 Februari 2022.
"Bisa saja perusahaan minyak goreng ini mengutamakan konsumen industri yang berikan harga lebih tinggi. Akhirnya yang jadi masalah adalah balik lagi semua ke masyarakat yang tidak bisa mendapatkan stok minyak goreng," lanjutnya. Yeka menyebut, dugaan ini terjadi di beberapa provinsi, mulai dari Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto