get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Hah Sisik Tenggiling dan Tulang Harimau Sumatera Dijual Rp 150 Juta? Ini Pengakuan Tersangkanya

Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:10 WIB
header img

BLITAR, iNews.id - Transaksi jual beli tulang harimau Sumatera dan sisik tenggiling digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya). Tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi ditangkap. Mereka diduga menjual anggota tubuh satwa liar yang dilindungi dengan harga ratusan juta rupiah.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution di Blangpidie mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 12:30 WIB di salah satu warung di Gampong Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya. Ketiga pelaku tersebut memiliki inisial, YF (46) warga Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. TN (57) warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan dan SB (49) warga Gampong Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurutnya, satwa dilindungi yang diamankan dari tangan ketiga pelaku, yaitu tulang belulang harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan sisik tenggiling. "Ketiga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa mereka melakukan transaksi jual beli tulang belulang harimau dan sisik tenggiling," ucapnya.

Dia menuturkan, tim Satreskrim berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie untuk melakukan pemetaan lokasi yang dijadikan tempat transaksi tulang belulang satwa dilindungi itu. "Sesampai di sana, tim kami melakukan pengintaian dan setelah para pelaku masuk ke lokasi tempat transaksi ketiga pelaku langsung kita tangkap," katanya.

Dia mengungkapkan, dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 set tulang belulang harimau dan 343,19 gram sisik tenggiling serta satu unit mobil innova yang digunakan oleh ketiga pelaku.Harga barang bukti tulang belulang harimau sumatera yang disita dari tangan tersangka tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta. "Atas perbuatan itu, ketiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf JO pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah," ucapnya. iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut