JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menyelenggarakan Pemilu pada 14 Februari 2024. Kenapa Pemilu serentak digelar di hari Valentine? "Maka dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 Februari ini tetap hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun dari setiap pemilu," ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Ia menyampaikan bahwa tanggal tersebut juga pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR RI. Februari diajukan karena memiliki tingkat risiko yang rendah apabila digelar serentak. "Pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada bulan Februari memiliki tingkat risiko yang lebih rendah apabila dilaksanakan serentak dengan pemilihan (kepala daerah) tahun 2024," ujarnya.
Dari pihak pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut. "Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," tutur Tito dalam paparannya. Dia menjelaskan, pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju Pilkada serentak pada November di tahun yang sama. "Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata mantan Kapolri ini. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto