get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Mengejutkan! Umur 24 Tahun, Nur Afifah Jadi Penadah Uang Suap Bupati PPU

Rabu, 19 Januari 2022 | 07:48 WIB
header img
KPK Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara (Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa Nur Afifah yang masih berumur 24 tahun diduga menampung uang suap dari Bupati Penajem Paser Utara.

 

Ini terungkap, setelah KPK memutuskan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

 

Uang suap itu, disimpan di rekening milik Nur Afifah yang merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat.

 

”Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,” kata Alex yang dilansir pada Sindonews.com.

 

Alex mengatakan bahwa uang suap yang diterima oleh Abdul Gafur berasal dari proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

Adapun nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

 

Atas proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan Plt Muliadi (MI), Edi Hasmoro (EH), dan Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

Selain itu tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

Alex juga mengatakan, Muliadi, Edi dan Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi Abdul Gafur. iNews Blitar

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut