KEDIRI, iNews.id - Pembatalan pendaftar calon jamaah haji di Kabupaten Kediri, Jawa Timur cukup tinggi, yakni mencapai 360 orang selama tahun 2021. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor , seperti pendaftar yang meninggal dunia, sakit, maupun faktor lainnya.
Kasi Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri, Abdul Kholiq Nawawi mengatakan di 2021 lalu, Kemenag Kabupaten Kediri, telah mencatat setidaknya 360 orang yang membatalkan diri berangkat ibadah haji.
Meski telah mendaftar, mereka tetap mengundurkan diri dalam mengisi porsi jamaah haji di Kabupaten Kediri. " Hal itu disebabkan beberapa faktor di antaranya, pendaftar yang meninggal dunia, sakit , gagal memenuhi pembayaran, maupun sengaja mengundurkan diri dengan sebab tertentu", ungkapnya Senin (17/01/2022).
Abdul Kholiq menambahkan, angka tersebut cukup tinggi, namun demikian, Kemenag tetap mengembalikan tabungan pendaftar yang telah membatalkan. Pihaknya juga memberikan opsi penggabungan bagi pendaftar yang berhalangan tersebut dengan sistem penggabungan.
"Pendaftar yang berhalangan dan telah meninggal dunia tersebut dapat digantikan oleh istri, suami, saudara maupun anak kandung", imbuhnya.
Untuk diketahui, jumlah pendaftar haji di kabupaten kediri mencapai 37.850 pendaftar. Jika dilihat melalui aplikasi haji pintar, maka daftar tunggu haji mencapai 33 tahun. iNews Blitar
Editor : Robby Ridwan