get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Pindah Domisili Tak Perlu lagi Keterangan RT/RW/Desa/Kelurahan

Minggu, 16 Januari 2022 | 10:37 WIB
header img
Pindah Domisili tidak Perlu Surat Pengantar

JAKARTA, iNews.id - Surat Keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Begitu kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

 

 

Kini, layanan Dukcapil tentang pindah domisili sudah disederhanakan.

 

 

Masih menurut Zudan, Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. "Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya, seperti dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (16/1/2022). 

 

 

Surat Keterangan Pindah atau SKP  juga tidak diperlukan untuk perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

 

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan dikarenakan data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

 

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” kata zudan. iNews Blitar

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut