get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh!! Lagi Banyak Duit, Gozhali Everyday Beli Aplikasi Gratisan!!

Dijewer Ditjen Pajak, Anak Muda Ini Bikin Bangga Jokowi

Sabtu, 15 Januari 2022 | 05:07 WIB
header img

BLITAR, iNews.id -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Sultan Gustaf Al Ghozali, memang tidak ada hubungan darah. Tapi saat disentil oleh Ditjen pajak, jawaban anak muda ini bikin bangga Presiden Jokowi. Sebagai salah satu miliader Indonesia, Ghozali menunjukan dirinya sebagai warga negara yang taat pajak.

 Ghozali Ghozalu baru saja viral karena sukses meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar dari penjualan foto selfie NFT dirinya. Setidaknya hingga saat ini sudah ada 230 NFT miliknya yang terjual. Hal ini lantas menarik perhatian Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ) Kementerian Keuangan. Melihat kesuksesan Ghozali, DJP langsung memberi selamat dan mengingatkan Ghozali untuk bayar pajak. Hal ini disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI.

“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip MNC Portal, Jumat (14/1/2022).

Tak hanya itu saja komentarnya, melainkan Ditjen Pajak RI juga mengarahkan Ghozali untuk menghubungi @kring_pajak jika ada pertanyaan lebih lanjut. "If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," tulis akun @DitjenPajakRI. Sebagai warga negara yang baik, Ghozali pun mengatakan akan membayar pajak. Adapun ini adalah pertama kali dirinya membayar pajak. “Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen. This is my first tax payment in my life,” tulis Ghozali di akun Twitter pribadinya @Ghozali_Ghozalu.

Sebagai informasi, NFT merupakan aset digital berbasis teknologi blockchain yang sedang populer di dunia kripto. Pasalnya, nilainya bisa mencapai puluhan juta USD. Sebagian besar, NFT diperdagangkan memakai ether (ETH), koin buatan Ethereum. Sekedar informasi, pria asal Indonesia berhasil menjual foto selfie-nya dalam bentuk NFT (non-fungible token) di platform OpenSea. Ratusan potret dirinya itu ramai dikoleksi oleh kolektor-kolektor digital. Dia mengumpulkan foto setiap hari sejak usia 18 tahun hingga 22 tahun.

Dari kumpulan fotonya itu, siapa pun bisa ikut mengoleksinya. Untuk nama NFT nya sendiri, dia namakan "Ghozali Everyday". Fantastisnya, salah seorang kolektor yang memiliki Ghozali Everyday seri #732 rela merogoh kocek sebesar 999 ETH atau sekitar 3 juta dolar AS atau sekitar Rp42 miliar untuk membeli foto koleksi Ghozali.

Seperti diketahui, pemerintah sedang gencar-gencarnya memungut pajak. Tercatat ada 3.747 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per tanggal 13 Januari 2022, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total nilai harta bersih dari seluruh peserta PPS tercatat telah mencapai Rp2,33 triliun. "Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 4.015 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022. Nilai harta bersih seluruh peserta PPS Rp2,33 triliun per 13 Januari 2022,” dikutip MNC Portal dari situs resmi DJP , Jumat (14/1/2022).

 Total aset peserta PPS tersebut terdiri dari Rp1,76 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp431,82 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp141 miliar yang akan diinvestasikan oleh peserta. Sebagai informasi, peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

DJP juga mencatat, perolehan pajak penghasilan (PPh) hingga 13 Januari 2022 telah mencapai Rp272,14 miliar. Untuk diketahui berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tax Amnesty Jilid II berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Aturan main PPS menggunakan dua skema yang berbeda. Skema Kebijakan 1 dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang pernah mengikuti TA Jilid I baik Orang Pribadi maupun Badan. Sedangkan skema Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh Orang Pribadi baik yang pernah mengikuti TA Jilid I maupun yang belum. Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.

Inews.Blitar
 

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut