Blitar, INews.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ardhito Pramono resmi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Musisi 26 tahun ini harus mendekap dibalik dinginya jeruji besi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, barang bukti yang disita penyidik berupa dua paket ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil obat penenang dengan resep dokter, dan satu unit ponsel milik tersangka.
Dari pengakuan aktor sekaligus musisi ini telah menyesal mengonsumsi narkoba. “Musisi 26 tahun ini mengaku telah menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kepada penyidik, Ardhito Pramono juga mengimbau kepada generasi muda untuk tidak meniru perbuatannya dengan alasan apapun.
"Dan perlu saya sampaikan bahwa tersangka juga menyesali perbuatannya," kata Zulpan di Polres Jakbar, Kamis (13/1/2022).
"Yang bersangkutan juga mengimbau kepada para generasi muda ya agar tidak melakukan langkah-langkah seperti yang dia gunakan untuk menggunakan narkotika dengan alasan apapun karena ini adalah merusak kesehatan kemudian merusak mental, merusak moral, dan sangat merugikan serta melanggar daripada hukum," lanjut Zulpan.
Dari kasus tersebut, Ardhito Pramono disangkakan pasal dan Undang Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," ujar Zulpan. iNews Blitar
Editor : Robby Ridwan