get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Lesu, 3 Pengedar Sabu Dibekuk Malu

Kamis, 13 Januari 2022 | 16:41 WIB
header img
BNN Kabupaten Blitar Membekuk 3 Pengedar Sabu

BLITAR, INews.id Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar membeku tiga penegdar sabu. Ketiga pengedar ini jaringan Madiun.

 

“Untuk Pengedar Madiun berinisial N masih kita kejar,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus hari Cahyono di kantornya, Kamis (13/01/2022).

 

Ketiga pelaku yang diamankan pihak BNN yakni, SY alias (44) warga Dusun Ngade, Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro. SY diamankan di rumahnya dan petugas berhasil menyita 4 barang bukti. Barang bukti ini disimpan dalam 4 buah plastik klip bening masing-masing berisi sabu berat sekitar 0.45 gram, 0.33  gram, 0,39 gram dan  0.96 gram dengan Total barang Bukti 2.13 gram.

 

Dari SY petugas mengembangkan dan mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu ini didapatkan dari FS (33) warga Dusun Sidomakmur, Desa Bangunmulyo, Kabupaten Tulungagung.  Dari tanga FS petugas menyita 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing, 0.73 gram, 0.39 gram dan 0.36 gram dengan total barang bukti 1.48 gram. 

 

Tidak leaps di SY dan FS, petugas kembali mengembangkan penangkapannya dan berhasil menangkap pengedar di atasnya, yakni MR. 

 

Dari tango MR warga Dusun Ngrance Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,38 gram. 

 

Kini petugas BNN Kabupaten Blitar sedang mencari penyuplai dari ketiganya yang masih dalam pengejaran. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara. iNews Blitar

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut