get app
inews
Aa Text
Read Next : BP Taskin Konsolidasikan Data Penduduk untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Tips Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Jum'at, 07 Januari 2022 | 06:40 WIB
header img
Akta Kelahiran Anak

Jakarta, Blitar.iNews.id Akta kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting berkaitan dengan pengurusan berbagai birokrasi data kependudukan. Saking pentingnya, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak Anak mengatur setiap anak yang lahir wajib diberikan akta kelahiran. 

 

 

Akta kelahiran menjadi persyaratan penting dalam pengurusan membuat e-KTP, kartu keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi sampai pembuatan surat nikah. Sayangnya, akta kelahiran juga dokumen yang juga rawan hilang , entah akibat bencana atau hal lain.

 

 

Bagaimana bila hal itu terjadi? Tidak perlu panik. Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengurus akta kelahiran yang hilang sangat mudah. Tanpa dipungut biaya, akta kelahiran yang hilang dapat dicetak kembali. 

 

 

Berikut tata caranya:

 

 

1. Mengurus Secara Langsung Untuk mengurus atau memperoleh kembali akta kelahiran yang harus dilakukan adalah: 

 

a. Mengurus sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga saat ini ditempati (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat menggurus akta kelahiran).

 

b. Menyiapkan foto KTP orang tua c. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan. 

 

d. Membawa surat kehilangan dari kantor polisi.

 

e. Setelah itu mengurus akta yang hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat.

 

 

2. Mengurus Secara Online Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah : 

 

a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile b. Kemudian isi data diri yang ada didalamnya. 

 

c. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN.

 

d. Terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing.

 

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut