JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendeteksi 3 kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia. Temuan ini didapati dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) yang keluar pada Rabu (21/12/2021). "Dengan tambahan ini, maka jumlah kasus Omicron di Indonesia menjadi 8 orang," ucap Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta pada Kamis (23/12/2021).
BACA, OMicron di Inggris Renggut 12 Korban
Nadia menjelaskan sama seperti 5 kasus sebelumnya, 3 kasus terkonfirmasi ini merupakan imported case, berasal dari pelaku perjalanan internasional yang baru kembali dari Kongo dan Malaysia. Ketiganya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan kini telah menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. “Semua kasus Omicron di Indonesia berasal dari luar negeri (imported case). Temuan ini menunjukkan bahwa semua kasus terjadi di karantina, jadi bisa kita kita tangkal di karantina dan sampai saat ini belum ada yang menyebar keluar,” ujarnya.
Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem pertahanan Indonesia menangkal kehadiran varian Omicron sudah cukup baik. Namun demikian, masih diperlukan penguatan-penguatan di pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara guna menutup celah masuknya Omicron. Kemenkes akan memperkuat kegiatan surveilans dan peningkatan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) terutama bagi pasien dari pelaku perjalanan internasional yang terkonfirmasi positif. Langkah ini untuk menemukan kasus terkonfirmasi sejak dini, sehingga bisa segera dilakukan karantina maupun penanganan medis bagi kasus yang bergejala. "Masyarakat untuk tidak atau menunda melakukan perjalanan ke luar negeri, jika tidak ada keperluan yang mendesak," tutur Nadia. Kemenkes juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penularan COVID-19, terutama Omicron. Sebab, varian ini diduga jauh lebih cepat menyebar dibandingkan varian yang ada. "Lindungi diri dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan segera mengikuti vaksinasi Covid-19," katanya.
Editor : Robby Ridwan