get app
inews
Aa Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Blitar

Senin, 28 November 2022 | 15:04 WIB
header img
pengganti antar waktu DPRD (ft:qthfrl)

BLITAR, iNewsBlitar.id - DPRD Kabupaten Blitar gelar rapat paripurna Pengambil sumpah / janji pengganti antar waktu DPRD Kabupaten Blitar sisa jabatan 2019/2024. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa'i pada Senin (28/11/2022).

Rapat paripurna yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk tetap mempertahankan efektifitas kinerja DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelumnya, Endar Soeparno telah meninggal dunia.

Endar Soeparno resmi digantikan oleh S Nasikhah, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan S Nasikhah dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto.

Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilakukan telah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur no. 171.409/1178/011.2/2022.

''Pelantikan terhadap anggota Dewan S Nasikhah ini telah sah dan resmi sesuai dengan SK yang sebelumnya telah dikeluarkan Gubernur Jawa Timur,'' tutup Suwito. adv

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut