Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Blitar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/12/01/bba85_paw.jpg)
BLITAR, iNewsBlitar.id - DPRD Kabupaten Blitar gelar rapat paripurna Pengambil sumpah / janji pengganti antar waktu DPRD Kabupaten Blitar sisa jabatan 2019/2024. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa'i pada Senin (28/11/2022).
Rapat paripurna yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk tetap mempertahankan efektifitas kinerja DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelumnya, Endar Soeparno telah meninggal dunia.
Endar Soeparno resmi digantikan oleh S Nasikhah, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan S Nasikhah dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto.
Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilakukan telah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur no. 171.409/1178/011.2/2022.
''Pelantikan terhadap anggota Dewan S Nasikhah ini telah sah dan resmi sesuai dengan SK yang sebelumnya telah dikeluarkan Gubernur Jawa Timur,'' tutup Suwito. adv
Editor : Robby Ridwan