YOGYAKARTA, iNewsBlitar.id - Kawasan Malioboro seringkali dijadikan tujuan wisatawan baik lokal maupun luar daerah. Banyaknya wisatawan juga dapat menyebabkan permasalahan tata kelola ruang yang menghasilkan banyak sampah, utamanya putung rokok.
Atas hal tersebut pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017. Salah satu kawasan tanpa rokok yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yakni areal sekitar Malioboro.
Untuk itu Satpol PP Kota Yogyakarta akan melakukan penertiban khususnya pelanggaran terhadap Perda No. 2 Tahun 2017 tersebut. Penertiban yang dilakukan akan menitik beratkan pada pembinaan terhadap pelaku, dan bukan denda maupun sanksi.
“Kami akan lakukan penegakan Perda KTR dengan lebih fokus pada pembinaan dan imbauan yang sifatnya edukasi kepada masyarakat,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, pada Kamis (3/11/2022).
Jika ditemukan pelanggar, kata Hery nantinya petugas akan memberikan peringatan. Mereka belum akan melakukan penerapan sanksi ataupun denda. Meskipun dalam praktik di lapangan banyak pengunjung Malioboro masih merokok sembarangan. Sebenarnya di sepanjang Jalan Malioboro sudah disiapkan titik atau lokasi untuk merokok. Namun pengunjung
“Sejauh ini, kami masih menerapkan upaya nonyustisi karena untuk penegakan sanksi yustisi cukup berat,” katanya.
Pelanggar Perda KTR bisa dikenai dengan sanksi denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan. Petugas lebih mengutamakan upaya edukasi dan meminta pelanggar untuk mematikan rokok dan membuang dnegan benar.
Berdasarkan Perda KTR, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah.
“Selain di kawasan wisata Malioboro, penegakan perda kami lakukan di tempat-tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok. Sifatnya bersamaan dengan patroli rutin yang kami lakukan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyusun road map penegakan Perda KTR yang direalisasikan bertahap untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar beradaptasi dengan peraturan yang harus dilakukan.
Beberapa di antaranya dengan meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan masing-masing hingga pertimbangan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pemberian apresiasi pelaksanaan KTR.
Editor : Robby Ridwan