get app
inews
Aa Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukuman bagi Rizky Billar!

Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:28 WIB
header img
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Lesti Kejora. 

Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya. Polisi telah menemukan lebih dari dua bukti kuat KDRT yang dilakukannya.

Rizky Billar akan diperiksa lebih lanjut pada Rabu (12/10/2022) malam. 

Diduga Rizky Billar telah melanggar Undang-undang No. 23 tahun 2004, Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT. Atas aksinya tersebut, Rizky terancam kurungan 5 tahun.

"yang bersangkutan terancam penjara 5 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut