get app
inews
Aa
Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Gelar Rapat Paripurna Rencana Kerja, DPRD Kabupaten Blitar Tekankan Dewan Kerja 100 Persen

Jum'at, 30 September 2022 | 20:53 WIB
header img
Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Blitar dalam Penetapan Rencana Kerja tahun Anggaran 2023

BLITAR, iNewsBlitar.id - DPRD Kabupaten Blitar gelar rapat paripurna khusus penetapan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2023. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Blitar, pada Jum'at (30/9/2022),

Rapat paripurna yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas kinerja DPRD sesuai dengan ketentua perundang-undangan yang berlaku. Rencana kerja (Renja) diadakan sebagai penjabaran dari tugas dan wewenang DPRD yang sesuai dengan visi & misi dan agenda. 

Penyusunan rencana kerja kali ini disesuaikan dengan RPJMD 2021/2026, RKPP 2023, Renstra 2021/2026, serta hasil dari akomodir hasil konsultasi publik. 

Tujuan dari penyusunan Renja tahun 2023 ini diantaranya sebagai landasan dan pedoman perencanaan anggaran DPRD, dasar evaluasi dan pengukuran kinerja, serta pemahaman tugas dan fungsi DPRD. Sasaran rapat paripurna kali ini dapat mengoptimalkan kinerja dan ketepatan waktu setiap programnya.

Wakil Ketua DPRD Kab Blitar, Susi Narulita menyampaikan jika strategi penjadwalan yang akan digunakan diantaranya paralel kegiatan, ketentuan hari kerja senin-jum'at, serta jumlah hari aktif kegiatan DPRD 260-290 hari.

"Startegi penjadwalan kegiatan DPRD Kabupaten nantinya adalah beberapa kegiatan diparalel dalam satu hari yang sama, ketentuan hari kerja mulai senin sampai jum'at dihitung 100 persen serta hari aktif kegiatan nantinya terhitung 260 sampai 290 hari.", terang Susi Narulita, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar. adv

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut