get app
inews
Aa Read Next : 10 Provinsi Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak, DKI Jakarta Tembus 20 Ribu, Jatim 572 orang

BPPOM Izinkan Obat Paxlovid Tablet untuk Obat Covid-19, Begini Saran Minumnya

Senin, 18 Juli 2022 | 13:46 WIB
header img
Paxlovid resmi menjadi obat Covid-19. (Foto: BPOM)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan darurat obat Paxlovid tablet salut selaput untuk pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia. Obat ini adalah obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi Pfizer.

​​​​​​"Paxlovid dalam bentuk kombipak yang terdiri atas Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dikutip dari keterangannya, Senin (18/7/2022).

Anjuran penggunaannya menurut BPOM, Nirmatrelvir 300 mg (dua tablet 150 mg) dan Ritonavir 100 mg (satu tablet 100 mg) diminum bersama-sama 2 kali sehari selama 5 hari. Berdasarkan kajian keamanan, Penny menyebut pemberian Paxlovid secara umum aman dan dapat ditoleransi. Menurut dia, efek samping penggunaan obat itu dalam kisaran ringan hingga sedang berupa dysgeusia atau gangguan indra perasa (5,6 persen), diare (3,1 persen), sakit kepala (1,4 persen) dan muntah (1,1 persen).

 Ia mengatakan hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian hingga 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak dirawat di rumah sakit.
 

"Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal," katanya. Paxlovid menambah isi daftar jenis antivirus yang bisa digunakan dalam penanganan pasien Covid-19 di Indonesia.

Selain Paxlovid, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat obat antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022). BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi Covid-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia.

BPOM melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir untuk mencegah peredaran obat secara ilegal. Pengawasan dilakukan mulai dari pemasukan bahan baku obat, produksi obat, distribusi obat, hingga produk obat beredar di pasaran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, hindari mengonsumsi obat-obat ilegal," kata Penny.iNewsBlitar
 

Editor : Edi Purwanto

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut