SURABAYA, iNewsBlitar.id - Empat tersangka dugaan kredit fiktif senilai Rp5,48 miliar, dijebloskan penjara oleh Kejati Jatim. Keempat tersangka ini berinisial F (45), FNS (39), JS (35), dan WP (52). Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim.
Kajati Jatim, Mia Amiati menjelaskan, kasus kredit fiktif ini terjadi pada 2020. Saat itu WP mengetahui proyek tender tiga kegiatan yang dibiayai APBN. Di antaranya, pembangunan Gedung Praktik Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar tahun anggaran 2020 senilai Rp3,54 miliar. Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2020 senilai Rp7,07 miliar.
Serta pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang, tahun anggaran 2020 senilai Rp10,23 miliar. WP saat itu tidak mempunyai badan usaha. WP lantas bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar.
"Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu, bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM," tandas Mia.
Saat itu juga, kata dia, petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.
Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit. Terhadap rekening giro atas nama PT AGM, dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp827 juta. "Sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara sejumlah Rp5,48 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Editor : Edi Purwanto